KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KUASA MUTLAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 69/PDT/G/2018/PN.BNA)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli hak atas tanah Menggunakan surat kuasa mutlak dan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat umum yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam putusan pengadilan negeri nomor 69/Pdt/G/2018/PN. Bna. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang berbentuk analisis dan perspektif yaitu putusan Pengadilan, dan sistematika hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat Disimpulkan bahwa surat kuasa mutlak dan akta jual beli hak atas tanah dalam putusan pengadilan Negeri nomor 69/Pdt/G/2018/PN. Bna. tidak sah dan dibatalkan oleh hakim karena dalam instruksi Menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai Pemindahan hak atas tanah dan peraturan pemerintah nomor: 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, surat kuasa dilarang penggunaannya sebagai dasar pemindahan hak atas tanah dan Pejabat Pembuat akta tanah wajib menolak jika ada permintaan pemindahan hak atas tanah menggunakan Surat kuasa mutlak namun sebagai seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) seharusnya Mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Keywords
Pembuktian Surat Kuasa; Kuasa Menjual; Akta Jual Beli; Hak atas Tanah
References
Amin, M. T. (2018). Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Praktek Jual Beli Properti Di Makassar. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 248–265.
Ardianti, M., & Handayani, I. G. A. K. R. (2018). Penyalahgunaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Putusan Nomor: 173/K/Pdt/2012). Jurnal Repertorium, 5(1).
Erlina, E. (2019). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1 Juni).
Ginting, N. M. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Dan Perjanjian Hibah Yang Dilakukan Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 132/Pdt. G/2017/Pn. Bit). Indonesian Notary, 1(002).
Habibi, M. R., Safiudin, A., & Rusdiana, J. (2020). Konflik Agraria di Pedesaan:(Studi Kasus Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Exxon Mobil Cepu Limited Terhadap Tanah Kas Desa). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 22–41.
Jafar, F. H. (2020). Legal Protection Regarding Medical Record of Prospective Workers in Job Recruitment Health Test. Law Research Review Quarterly, 6(1), 77–84.
Kobis, F. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen, 6(5).
Kurniati, H., Mellenia, R., & Septiana, E. (2022). Studi Komparatif Tentang Praktik Peralihan Tanah Hibah Ke Pihak Lain (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). ASAS, 14(01), 80–89.
Kusuma, I. M. K. D., Seputra, P. G., & Suryani, L. P. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 213–217.
Murni, C. S. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 130–145.
Pamungkas, M., & Harun, S. H. (2018). Studi Normatif tentang Perizinan Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Sukoharjo. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Prayitno, B. A., & Permadi, I. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemohon Sertifikat dalam Program PTSL yang Perolehan Haknya Berdasarkan Pernyataan Hibah Sepihak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 165–171.
Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
Satyawinedhar, R. P., Hoesin, S. H., & Putra, M. F. M. (2021). Keabsahan Akta Kuasa Yang Telah Dicabut Dalam Hal Hibah Saham Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 95/PDT. G/2017/PN. Lbp. Indonesian Notary, 3(1).
Suparman, S. (2017). Peranan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris. Warta Dharmawangsa, 54.
Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017). Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 189–204.
Tampanguma, C. I. (2022). Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan. LEX PRIVATUM, 9(11).
Tiara, A. Y. (2016). Implementasi Pemberian Surat Garapan Oleh Kepala Desa Pilanjau Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Kalimantan Timur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. UII Yogyakarta.
Wicaksono, F. S. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. VisiMedia.
Yuliska, E. (2020). Perjanjian Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1 April), 23–32.
Yunita, A. H. N. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara Hasana Journal, 2(2), 230–238.
DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v3i1.1923
Article Metrics
Abstract view : 812 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1144 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Amin, M. T. (2018). Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Praktek Jual Beli Properti Di Makassar. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 248–265.
Ardianti, M., & Handayani, I. G. A. K. R. (2018). Penyalahgunaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Putusan Nomor: 173/K/Pdt/2012). Jurnal Repertorium, 5(1).
Erlina, E. (2019). Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1 Juni).
Ginting, N. M. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Dan Perjanjian Hibah Yang Dilakukan Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 132/Pdt. G/2017/Pn. Bit). Indonesian Notary, 1(002).
Habibi, M. R., Safiudin, A., & Rusdiana, J. (2020). Konflik Agraria di Pedesaan:(Studi Kasus Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Exxon Mobil Cepu Limited Terhadap Tanah Kas Desa). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 22–41.
Jafar, F. H. (2020). Legal Protection Regarding Medical Record of Prospective Workers in Job Recruitment Health Test. Law Research Review Quarterly, 6(1), 77–84.
Kobis, F. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen, 6(5).
Kurniati, H., Mellenia, R., & Septiana, E. (2022). Studi Komparatif Tentang Praktik Peralihan Tanah Hibah Ke Pihak Lain (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). ASAS, 14(01), 80–89.
Kusuma, I. M. K. D., Seputra, P. G., & Suryani, L. P. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 213–217.
Murni, C. S. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 130–145.
Pamungkas, M., & Harun, S. H. (2018). Studi Normatif tentang Perizinan Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Sukoharjo. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Prayitno, B. A., & Permadi, I. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemohon Sertifikat dalam Program PTSL yang Perolehan Haknya Berdasarkan Pernyataan Hibah Sepihak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 165–171.
Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
Satyawinedhar, R. P., Hoesin, S. H., & Putra, M. F. M. (2021). Keabsahan Akta Kuasa Yang Telah Dicabut Dalam Hal Hibah Saham Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 95/PDT. G/2017/PN. Lbp. Indonesian Notary, 3(1).
Suparman, S. (2017). Peranan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris. Warta Dharmawangsa, 54.
Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017). Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 189–204.
Tampanguma, C. I. (2022). Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan. LEX PRIVATUM, 9(11).
Tiara, A. Y. (2016). Implementasi Pemberian Surat Garapan Oleh Kepala Desa Pilanjau Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Kalimantan Timur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. UII Yogyakarta.
Wicaksono, F. S. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. VisiMedia.
Yuliska, E. (2020). Perjanjian Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1 April), 23–32.
Yunita, A. H. N. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara Hasana Journal, 2(2), 230–238.