PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS DIBATALKANNYA AKTA NOTARIS OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 52/Pdt/2021/PT.Smg)

Syahid Prakoso, Supanto Supanto, Rehnalemken Ginting

Abstract


ada UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris telah diatur secara khusus akibat pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap ketentuan-ketentuan tertentu, salah satunya yaitu dapat menyebabkan akta menjadi batal demi hukum. Dalam Putusan Nomor 52/Pdt/2021/PT.Smg merupakan contoh kasus Notaris yang dalam menjalankan tugas jabatannya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga dalam pertimbangan Majelis Hakim memutuskan bahwa akta yang dibuat dihadapan Notaris batal demi hukum. Akibat pembatalan akta tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli tanah dalam hal ini adalah Turut Tergugat I. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Turut Tergugat I atau pembeli beritikad baik yang mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari akta Notaris yang dibatalkan oleh Majelis Hakim dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumentasi dan teknik analisis yang digunakan adalah deduktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa akta Notaris yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, akan mengembalikan kondisi atau perbuatan hukum seperti sebelum dibuatnya akta tersebut. Akta yang batal demi hukum menyebabkan kembalinya SHM No. 650 menjadi atas nama pemilik aslinya yaitu Penggugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi Turut Tergugat I yang telah membeli secara sah dari Tergugat II. Pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi, sehingga perlindungan hukum terhadap Turut Tergugat I yaitu bisa dengan menuntut ganti rugi kepada penjual atau Tergugat II serta Notaris yang dalam hal ini adalah pejabat pembuat akta tersebut.

Keywords


Jabatan Notaris; Perbuatan Melawan Hukum; Batal Demi Hukum; Perlindungan Hukum; Ganti Rugi

References


Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.

Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 180–201.

Farizal, M., Madjid, A., & Kawuryan, E. S. (2022). Urgensi Pengaturan Honorarium Notaris Untuk Kewenangan Selain Membuat Akta Autentik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 198–205.

Hariyanto, B. (2022). Peran Majelis Pengawas Notaris Dalam Upaya Penegakan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 01, 16–23.

Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3521–3541.

Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4).

Muhjad, M. H. (2018). Jabatan Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 85–95.

Mutriadi, A. (2021). Implikasi Perdata Terhadap Integritas Jabatan Notaris. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(1), 348–352.

NISAA’LUBIS, A. N. (2017). Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 625/pdt. g/2013/pn. mdn). Premise Law Journal, 19, 164949.

Panjaitan, D. C. (2017). Pembatalan Akta Wasiat sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Notaris (Studi Kasus Putusan MA No. 3124 K/PDT/2013 Antara Penggugat DM vs Tergugat Notaris LSN). Premise Law Jurnal, 21.

Putra, F., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 26–36.

Romavita, R., & Yetniwati, Y. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt. G/2018/Pn. Mlg). Recital Review, 4(2), 452–474.

Rosadi, A. G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 243–259.

Sinuhaji, Z. B. Y., Budiono, A. R., & Effendi, L. (2015). Persekutuan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Prinsip Kemandirian Notaris. Jurnal Publikasi.

Suhardini, A. P., Imanudin, I., & Sukarmi, S. (2018). Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Akta, 5(1), 261–266.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v3i1.1922

Article Metrics

Abstract view : 1216 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 851 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.