AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIDASARKAN DOKUMEN PALSU
Abstract
Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki ruang lingkup tugas pelaksanaan jabatan Notaris yaitu membuat alat bukti yang diinginkan oleh para pihak untuk suatu tindakan hukum tertentu. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya notaris sering mendapatkan masalah hukum karena para pihak memberikan keterangan atau dokumen palsu, yang menyebabkan notaris mengalamin kerugian materil dan imateril. Penelitian ini berfokus terhadap akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan dokumen palsu dan perlindungan hukum notaris sebagai pejabat umum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum mengenai akta Notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum sebab para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta dan Notaris tidak bertanggungjawab bila penghadap memberikan dokumen palsu karena notaris tidak berkewajiban menyelidiki secara materil mengenai segala hal yang disampaikan para penghadap dan perlindungan hukum terhadap Notaris terdapat dalam Pasal 66 ayat 1 UUJN yang mewajibkan penyidik memperoleh ijin terlebih dahulu dari MPDN yang bertujuan agar pemeriksaan berjalan sesuai dengan Undang-Undang.
Keywords
Akibat Hukum; Akta Notaris; Dokumen Palsu; Notaris
References
Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116. Aminnullah, R., & Bachtiar, L. (2019). Sistem Informasi Pelayanan Pada Kantor Notaris Dan PPAT Fransiska Kartini Rizal, SH, M. Kn. Jurnal Penelitian Dosen FIKOM (UNDA), 10(2). Anwar, D. (2021). Tanggung Jawab Hukum Notaris Rekanan Perbankan Yang Tidak Menyelesaikan Akta Yang Telah Dibuatnya. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1). Bahari, P. (2022). Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Keterangan Terhadap Akta Yang Dibuat Di Hadapannya (Studi Kasus Putusan Nomor 40/PID. B/2013/PN-LSM). Journal Law of Deli Sumatera, 1(2). Budiansyah, A. (2016). Notary Responsibility Who Has Ended His Tenure on Notary’s Protocol and Deed. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1), 39–49. Cahyanti, N., Raharjo, B., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Akta, 5(1), 288–294. Dharmawan, A., Nugroho, D. A., & Ramadhan, A. A. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap. Jurnal Education And Development, 10(3), 73–77. Dwipraditya, A. A. B. I., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak pada Perjanjian dibawah Tangan yang di Waarmerking. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 232–236. Fauzan, M. I., Ikhwansyah, I., & Lubis, N. A. (2020). Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 305–320. Fauzi, T. A. R. (2015). Tinjauan Yuridis Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Informasi Berkaitan Dengan Akta Dalam Pemberian Saksi Pada Proses Peradilan Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 2(2), 43–53. Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1), 227–233. Khairunnisa, S. (2019). Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Keterangan Dalam Akta Dan Kesalahan Penulisan Judul Akta (Analisis Putusuan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Tanggal 09 November 2018 Nomor 07/B/MPPN/XI/2018). Indonesian Notary, 1(003). Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309. Mala, B. L. (2017). Akspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Lex Administratum, 5(1). Marjon, D. (2015). Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana. Rechtidee, 10(2). Marvin, M., & Latumeten, P. (2022). Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–100. Mutriadi, A. (2021). Implikasi Perdata Terhadap Integritas Jabatan Notaris. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(1), 348–352. Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. Nurohim, M. (2018). Peranan Notaris Dalam Peralihan Tanah Dengan Alas Hak Surat Dari Camat. FOCUS UPMI, 7(2), 67–77. Oktasurya, G. B., & Suradi, H. W. (2016). Pembatalan Akta Notaris Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/K/Pdt/2009. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–10. Prakoso, W. Y., & Gunarto, G. (2017). Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta, 4(4), 773–778. Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–201. Primudyastutie, M., & Sulistyono, A. (2021). Peran Profesi Notaris dalam Menjaga Kewibawaan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2), 252–269. Ramadhan, E. D., & Suhardini, E. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 29–38. Ramadhan, M. A., & Franciska, W. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Terhadap Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Melalui Video Conference. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 162–185. Rifiana, A., Yetniwati, Y., & Amir, D. (2022). Kewajiban Notaris dalam Pembuatan Akta Guna Mewujudkan Notaris yang Berintegritas di Era Globalisasi. Wajah Hukum, 6(2), 193–200. Rositawati, D., Utama, A., Made, I., & Dewi Kasih, D. P. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Udayana University. Sagala, E. (2016). Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 25–33. Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 39–60. Sjachran, R. (2016). Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Kenotariatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1). Solehan, R., & Gun, G. (2017). Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan. Jurnal Akta, 4(1), 13–16. Sulardi, S., & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251–268. Tantowi, A. (2018). Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Pelaksanaan Rekonstruksi Dalam Proses Penyidikan Dihubungkan Dengan Undang–Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Fakultas Hukum Unpas. Vinata, D. D. M. S., Chandra, C. J., & Woda, Y. W. B. (2022). Sistem Informasi Pembuatan Akta Fidusia Kantor Notaris & PPAT CY Dominggus Bapa, SH., M. KN. Increate-Inovasi Dan Kreasi Dalam Teknologi Informasi, 8(1). Wibowo, A. M. P. (2021). Notaris Yang Terlibat Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dipalsukan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(2), 509–525. Wijaya, P. A. P. D., & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Perspektif, 23(2), 112–120. Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 58–81. Yohanes, S. (2020). Harmonisasi Pengaturan Kekuasaan dan Kewenangan Lembaga Negara dalam Melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Penilaian atau Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Kerangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, 19(2), 10–27. Zulfan, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Calon Notaris Yang Magang Di Kantor Notaris Yang Tidak Direkomendasikan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia. Jurnal Officium Notarium, 1(3), 536–542.
DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v3i1.1865
Article Metrics
Abstract view : 1759 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1777 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116. Aminnullah, R., & Bachtiar, L. (2019). Sistem Informasi Pelayanan Pada Kantor Notaris Dan PPAT Fransiska Kartini Rizal, SH, M. Kn. Jurnal Penelitian Dosen FIKOM (UNDA), 10(2). Anwar, D. (2021). Tanggung Jawab Hukum Notaris Rekanan Perbankan Yang Tidak Menyelesaikan Akta Yang Telah Dibuatnya. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1). Bahari, P. (2022). Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Keterangan Terhadap Akta Yang Dibuat Di Hadapannya (Studi Kasus Putusan Nomor 40/PID. B/2013/PN-LSM). Journal Law of Deli Sumatera, 1(2). Budiansyah, A. (2016). Notary Responsibility Who Has Ended His Tenure on Notary’s Protocol and Deed. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1). Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1), 39–49. Cahyanti, N., Raharjo, B., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Akta, 5(1), 288–294. Dharmawan, A., Nugroho, D. A., & Ramadhan, A. A. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap. Jurnal Education And Development, 10(3), 73–77. Dwipraditya, A. A. B. I., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak pada Perjanjian dibawah Tangan yang di Waarmerking. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 232–236. Fauzan, M. I., Ikhwansyah, I., & Lubis, N. A. (2020). Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 305–320. Fauzi, T. A. R. (2015). Tinjauan Yuridis Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Informasi Berkaitan Dengan Akta Dalam Pemberian Saksi Pada Proses Peradilan Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 2(2), 43–53. Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1), 227–233. Khairunnisa, S. (2019). Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Keterangan Dalam Akta Dan Kesalahan Penulisan Judul Akta (Analisis Putusuan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Tanggal 09 November 2018 Nomor 07/B/MPPN/XI/2018). Indonesian Notary, 1(003). Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309. Mala, B. L. (2017). Akspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Lex Administratum, 5(1). Marjon, D. (2015). Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana. Rechtidee, 10(2). Marvin, M., & Latumeten, P. (2022). Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–100. Mutriadi, A. (2021). Implikasi Perdata Terhadap Integritas Jabatan Notaris. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(1), 348–352. Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. Nurohim, M. (2018). Peranan Notaris Dalam Peralihan Tanah Dengan Alas Hak Surat Dari Camat. FOCUS UPMI, 7(2), 67–77. Oktasurya, G. B., & Suradi, H. W. (2016). Pembatalan Akta Notaris Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/K/Pdt/2009. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–10. Prakoso, W. Y., & Gunarto, G. (2017). Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta, 4(4), 773–778. Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–201. Primudyastutie, M., & Sulistyono, A. (2021). Peran Profesi Notaris dalam Menjaga Kewibawaan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2), 252–269. Ramadhan, E. D., & Suhardini, E. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 29–38. Ramadhan, M. A., & Franciska, W. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Terhadap Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Melalui Video Conference. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 162–185. Rifiana, A., Yetniwati, Y., & Amir, D. (2022). Kewajiban Notaris dalam Pembuatan Akta Guna Mewujudkan Notaris yang Berintegritas di Era Globalisasi. Wajah Hukum, 6(2), 193–200. Rositawati, D., Utama, A., Made, I., & Dewi Kasih, D. P. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Udayana University. Sagala, E. (2016). Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 25–33. Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 39–60. Sjachran, R. (2016). Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Kenotariatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(1). Solehan, R., & Gun, G. (2017). Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan. Jurnal Akta, 4(1), 13–16. Sulardi, S., & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251–268. Tantowi, A. (2018). Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Pelaksanaan Rekonstruksi Dalam Proses Penyidikan Dihubungkan Dengan Undang–Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Fakultas Hukum Unpas. Vinata, D. D. M. S., Chandra, C. J., & Woda, Y. W. B. (2022). Sistem Informasi Pembuatan Akta Fidusia Kantor Notaris & PPAT CY Dominggus Bapa, SH., M. KN. Increate-Inovasi Dan Kreasi Dalam Teknologi Informasi, 8(1). Wibowo, A. M. P. (2021). Notaris Yang Terlibat Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dipalsukan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(2), 509–525. Wijaya, P. A. P. D., & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Perspektif, 23(2), 112–120. Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 58–81. Yohanes, S. (2020). Harmonisasi Pengaturan Kekuasaan dan Kewenangan Lembaga Negara dalam Melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Penilaian atau Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Kerangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, 19(2), 10–27. Zulfan, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Calon Notaris Yang Magang Di Kantor Notaris Yang Tidak Direkomendasikan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia. Jurnal Officium Notarium, 1(3), 536–542.