Pelaksanaan Kewajiban Pihak Pengembang dalam Pembangunan Perumahan di Desa Fajar Baru Lampung Selatan
Abstract
Pada dasarnya pembangunan dilaksanakan secara berencana, bertahap serta terarah dan berwawasan lingkungan. Salah satu bagian dari pembangunan nasional di bidang perumahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan tanggung jab semua pihak, baik itu masyarakat, pihak swasta atau dalam hal ini disebut Pihak Pengembang atau Real Estate, dalam hal ini Koperasi Karyawan Pekerjaan Umum Propinsi Lampung disingkat Kokapu. Pembangunan perumahan dipandang dari perspektif ekonomi sebagai sektor unggulan (leading sector) karena memiliki implikasi luas baik dilihat dari sifat multiplier effect (efek gandanya) maupun trickle down effect (dampak tetesan kebawahnya). Pembangunan perumahan ditinjau dari sisi hukum, betujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, keadilan hukum, sehingga pembangunan perumahan haruslah berpedoman pada peraturan hukum yang baerlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahuin 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan maupun Permukiman maupun peraturan pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan kewajiban Pihak Pengembang, alasan tidak memenuhi target serta manfaat dalam pembangunan perumahan RSS Fajar Baru Indah Lampung Selatan. Pelaksanaan kewajiban pihak Pengembang dalam pembangunan perumahan RSS Fajar Baru Indah adalah telah membangun unit-unit rumah berjumlah 139 unit rumah, tetapitersebut belum memenuhi persyaratan teknis dan ekologis yang sesuai dengan hukum yang berlaku, belum melakukan pembangunan fasilitas dan sarana umum. Alasannya terbatasnya fasilitas dana KPR BTN dan modal yang tersedia, calon peminat pembeli perumahan terbatas; Manfaatnya yaitu menimbulkan dampak positif yang merupakan manfaat dan keuntungan bagi kehidupan sosial, ekonomi dan budaya. Hendaknya bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan terlebih dahulu melakukan survey dan perlu mendapat kepastian hukum dalam membuat perjanjiannya;Pihak Pemerintah yang berwenang mengawasi pihak Pengembang yang membangun perumahan tidak sesuai atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan sangsi yang tegas seperti pencabutan izin; Pihak Perbankan hendaknya perlu memberikan fasilitas kredit perumahan bagi masyarakat golongan kecil, bahkan bunga kreditnya sebaiknya ditanggung oleh pemerintah atau negara.
Keywords
Pihak Pengembang Perumahan; Pembangunan Perumahan; Kewajiban Pihak Pengembang
References
Blaang, C. Djemabut. 1986. “Pokok-Pokok Kebijaksanaan Perumahan dan Permukiman†Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Franklin, Richard. 2000. Kompas Harian Umum “Perkembangan Restrukturisasi Sektor Perumahan di BPPNâ€. Jakarta.
Hamzah, A,. 1987 “Penegakan Hukum Lingkunganâ€, Jakarta: CV. Santa Artha Jaya.
Hardjasoemantri, Koesnadi, “Hukum Tata Lingkunganâ€, Yogyakarta: Gajahmada University Press. Yogyakarta.
-------. “Environmental Legislation Indonesiaâ€. Gajahmada University Press. Yogyakarta.
P. Soemartono, R.M. Gatot. 1996. “Hukum Lingkungan Indonesiaâ€. Sinar Grafika. Jakarta.
Purnadi, Purbacaraka. Soerjono Soekanto. 1992. “Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukumâ€. Penerbit Alumni. Bandung.
Reksohadiprojo, Soekanto.A.R. Karseno. 1997. “Ekonomi Perkotaanâ€. BBPFE. Yogyakarta.
Suparni, Niniek. 1992. “Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkunganâ€. Sinar Grafika. Jakarta.
Soemarwoto, Otto. 1981. “Analisis Dampak Lingkunganâ€. Gajahmada University Press. Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v2i1.1502
Article Metrics
Abstract view : 607 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1033 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Blaang, C. Djemabut. 1986. “Pokok-Pokok Kebijaksanaan Perumahan dan Permukiman†Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Franklin, Richard. 2000. Kompas Harian Umum “Perkembangan Restrukturisasi Sektor Perumahan di BPPNâ€. Jakarta.
Hamzah, A,. 1987 “Penegakan Hukum Lingkunganâ€, Jakarta: CV. Santa Artha Jaya.
Hardjasoemantri, Koesnadi, “Hukum Tata Lingkunganâ€, Yogyakarta: Gajahmada University Press. Yogyakarta.
-------. “Environmental Legislation Indonesiaâ€. Gajahmada University Press. Yogyakarta.
P. Soemartono, R.M. Gatot. 1996. “Hukum Lingkungan Indonesiaâ€. Sinar Grafika. Jakarta.
Purnadi, Purbacaraka. Soerjono Soekanto. 1992. “Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukumâ€. Penerbit Alumni. Bandung.
Reksohadiprojo, Soekanto.A.R. Karseno. 1997. “Ekonomi Perkotaanâ€. BBPFE. Yogyakarta.
Suparni, Niniek. 1992. “Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkunganâ€. Sinar Grafika. Jakarta.
Soemarwoto, Otto. 1981. “Analisis Dampak Lingkunganâ€. Gajahmada University Press. Yogyakarta.