Tinjauan Limbah Kain Sisa Produksi Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Widya Krulinasari, Yudi Yusnandi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai limbah kain menurut hukum internasional dan hukum nasional, definisi limbah kain, serta pengaturan limbah kain baik dalam regulasi hukum internasional dan hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dapat disimpulkan: limbah kain merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari sisa produksi industri tekstil yang berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan; pengaturan mengenai limbah secara internasional terdapat pada Konvensi Basel 1989 tentang Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, limbah kain diklasifikasikan sebagai limbah non B3 atau bukan limbah berbahaya; secara nasional pengaturan mengenai limbah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan yakni memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari pihak terkait.

Keywords


Limbah; Limbah kain; Tinjauan hukum

References


Doraja, P. H., Shovitri, M., & Kuswytasari, N. D. (2012). Biodegradasi Limbah Domestik Dengan Menggunakan Inokulum Alami Dari Tangki Septik. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 1(1), 44–47. http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/sains_seni/article/view/788/244

Haq, K. M. (2016). Pengolahan Teknik Tessellation dan Interlocking Modular. E-Proceeding of Art & Design, 3(2), 234–252.

Kemenperin. (2019). Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Paling Tinggi. https://kemenperin.go.id/artikel/21230/Kemenperin:-Industri-Tekstil-dan-Pakaian-Tumbuh-Paling-Tinggi

Kurniawaty, H. (2016). Total Factor Productivity (TFP) Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia Tahun 2005-2009. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 1(1), 42–56. https://doi.org/10.20473/jiet.v1i1.1740

Marliani, N. (2015). Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga (Sampah Anorganik) Sebagai Bentuk Implementasi dari Pendidikan Lingkungan Hidup. Formatif: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA, 4(2), 124–132. https://doi.org/10.30998/formatif.v4i2.146

Meiliani, M. (2020). Ancaman Limbah Kain di balik Industri Busana.

Ratnasari, A., Asharhani, I. S., Sari, M. G., Hale, S. R., & Pratiwi, H. (2019). Edukasi Pemilahan Sampah Sebagai Upaya Preventif Mengatasi Masalah Sampah Di Lingkungan Sekolah. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 2, 652–659. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v2i0.498

Rizalia, U., & Arumsari, A. (2019). Pengolahan Limbah Tekstil Menggunakan Teknik Mixed Media pada Busana Secondhand. E-Proceeding of Art & Design, 6(2), 2152–2158.

Widjajanti, E. (2009). Penanganan limbah laboratorium kimia. FMIPA UNY.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v2i1.1481

Article Metrics

Abstract view : 722 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 2833 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.